Muhammad Antoso


Selamat Datang di Blogs Antok Pemuda Sumenep Semoga Bermanfaat

Jumat, 06 September 2013

MAKALAH PELANGGARAN KODE ETIK DALAM PENELITIAN “PERILAKU PERMISSIVE PELECEHAN SEKSUAL DI LOKALISASI DOLLY SURABAYA”


Di Ajukan untuk memenuhi nilai tugas  matakuliah Kode Etik Psikologi


Dosen Pembimbing
Maulida Muflihah, M.Psi, Psi
Disusun oleh :
Oleh Kelompok 4
Kelas 6G2
Nurul Hikmah                    B07210045
Adinda istiqomah             B07210054
Dessy anggraini                 B07210066
Moh. Antoso                     B07210076
PROGRAM STUDY PSIKOLOGI
FAKULTAS DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2013

A.      Hal-hal yang belum sesuai dengan kode etik

Menurut analisa kami pada skripsi berjudul
“PERILAKU PERMISSIVE PELECEHAN SEKSUAL DI LOKALISASI DOLLY SURABAYA”
oleh Trisuci Handayani
NIM: B07304072
K.11005
Tahun 2011
melanggar beberapa kode etik sebagai berikut
1.       Peneliti tidak memberikan informasi akurat mengenai rancangan penelitian setelah memperoleh surat ijin kelurahan
Pasal 47 Aturan dan izin penelitian
2) Jika persetujuan lembaga, komite riset atau instansi lain terkait dibutuhkan, Psikolog dan/
atau Ilmuwan Psikologi harus memberikan informasi akurat mengenai rancangan penelitian sesuai dengan protokol penelitian dan memulai penelitian setelah memperoleh persetujuan.
2.       Pasal 48 Partisipan Penelitian
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah-langkah untuk melindungi
perorangan atau kelompok yang akan menjadi partisipan penelitian
dari konsekuensi yang
tidak menyenangkan, baik dari keikutsertaan atau penarikan diri/pengunduran dari
keikutsertaan.

3.       Pasal 49 Informed Consent dalam Penelitian
Sebelum pengambilan data penelitian Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan pada
calon partisipan penelitian dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan istilah-istilah yang dipahami masyarakat umum tentang penelitian yang akan dilakukan. Psikolog dan/atauIlmuwan Psikologi menjelaskan kepada calon partisipan asas kesediaan sebagai partisipan penelitian yang menyatakan bahwa keikutsertaan dalam penelitian yang dilakukan bersifatsukarela, sehingga memungkinkan pengunduran diri atau penolakan untuk terlibat. Partisipan harus menyatakan kesediaannya seperti yang dijelaskan pada pasal yang mengatur tentang itu.
1) Informed consent Penelitian
Dalam rangka mendapat persetujuan dari calon partisipan, Psikolog dan/atau Ilmuwan
Psikologi menjelaskan proses penelitian
. Secara lebih terinci informasi yang penting untuk disampaikan adalah:
a) Tujuan penelitian, jangka waktu dan prosedur, antisipasi dari keikutsertaan, yang bila
diketahui mungkin dapat mempengaruhi kesediaan untuk berpartisipasi,
seperti risiko
yang mungkin timbul, ketidaknyamanan, atau efek sebaliknya; keuntungan yang mungkin diperoleh dari penelitian; hak untuk menarik diri dari keikutsertaan dan mengundurkan diri dari penelitian setelah penelitian dimulai, konsekuensi yang mungkin timbul dari penarikan dan pengunduran diri; keterbatasan kerahasiaan; insentif untuk partisipan; dan siapa yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
B.      Hal-hal yang sudah sesuai dengan kode etik
1.       Pasal 47 Aturan dan Izin Penelitian
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memenuhi aturan profesional dan ketentuanyang berlaku, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan penulisan publikasi penelitian.Dalam hal ini termasuk izin penelitian dari instansi terkait dan dari pemangku wewenangdari wilayah dan badan setempat yang menjadi lokasi.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar