Di Ajukan untuk memenuhi nilai tugas matakuliah Kode Etik Psikologi
Dosen Pembimbing
Maulida Muflihah,
M.Psi, Psi
Disusun oleh :
Oleh
Kelompok 4
Kelas
6G2
Nurul Hikmah
B07210045
Adinda istiqomah
B07210054
Dessy anggraini
B07210066
Moh. Antoso
B07210076
PROGRAM STUDY PSIKOLOGI
FAKULTAS DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SUNAN AMPEL
SURABAYA
2013
A. Hal-hal yang belum sesuai
dengan kode etik
Menurut analisa kami pada skripsi berjudul
“PERILAKU PERMISSIVE PELECEHAN SEKSUAL DI LOKALISASI DOLLY
SURABAYA”
oleh Trisuci Handayani
NIM: B07304072
K.11005
Tahun 2011
melanggar beberapa kode etik
sebagai berikut
1.
Peneliti tidak memberikan
informasi akurat mengenai rancangan penelitian setelah memperoleh surat ijin
kelurahan
Pasal 47
Aturan dan izin penelitian
2) Jika persetujuan lembaga, komite riset atau
instansi lain terkait dibutuhkan, Psikolog dan/
atau Ilmuwan Psikologi harus memberikan informasi akurat mengenai rancangan penelitian sesuai dengan protokol penelitian dan memulai penelitian setelah memperoleh persetujuan.
atau Ilmuwan Psikologi harus memberikan informasi akurat mengenai rancangan penelitian sesuai dengan protokol penelitian dan memulai penelitian setelah memperoleh persetujuan.
2.
Pasal 48 Partisipan Penelitian
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah-langkah untuk melindungi
perorangan atau kelompok yang akan menjadi partisipan penelitian dari konsekuensi yang
tidak menyenangkan, baik dari keikutsertaan atau penarikan diri/pengunduran dari
keikutsertaan.
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah-langkah untuk melindungi
perorangan atau kelompok yang akan menjadi partisipan penelitian dari konsekuensi yang
tidak menyenangkan, baik dari keikutsertaan atau penarikan diri/pengunduran dari
keikutsertaan.
3.
Pasal 49 Informed
Consent dalam Penelitian
Sebelum pengambilan data penelitian Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan pada calon partisipan penelitian dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan istilah-istilah yang dipahami masyarakat umum tentang penelitian yang akan dilakukan. Psikolog dan/atauIlmuwan Psikologi menjelaskan kepada calon partisipan asas kesediaan sebagai partisipan penelitian yang menyatakan bahwa keikutsertaan dalam penelitian yang dilakukan bersifatsukarela, sehingga memungkinkan pengunduran diri atau penolakan untuk terlibat. Partisipan harus menyatakan kesediaannya seperti yang dijelaskan pada pasal yang mengatur tentang itu.
Sebelum pengambilan data penelitian Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan pada calon partisipan penelitian dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan istilah-istilah yang dipahami masyarakat umum tentang penelitian yang akan dilakukan. Psikolog dan/atauIlmuwan Psikologi menjelaskan kepada calon partisipan asas kesediaan sebagai partisipan penelitian yang menyatakan bahwa keikutsertaan dalam penelitian yang dilakukan bersifatsukarela, sehingga memungkinkan pengunduran diri atau penolakan untuk terlibat. Partisipan harus menyatakan kesediaannya seperti yang dijelaskan pada pasal yang mengatur tentang itu.
1) Informed consent Penelitian
Dalam rangka mendapat persetujuan dari calon partisipan, Psikolog dan/atau Ilmuwan
Psikologi menjelaskan proses penelitian. Secara lebih terinci informasi yang penting untuk disampaikan adalah:
a) Tujuan penelitian, jangka waktu dan prosedur, antisipasi dari keikutsertaan, yang bila
diketahui mungkin dapat mempengaruhi kesediaan untuk berpartisipasi, seperti risiko
yang mungkin timbul, ketidaknyamanan, atau efek sebaliknya; keuntungan yang mungkin diperoleh dari penelitian; hak untuk menarik diri dari keikutsertaan dan mengundurkan diri dari penelitian setelah penelitian dimulai, konsekuensi yang mungkin timbul dari penarikan dan pengunduran diri; keterbatasan kerahasiaan; insentif untuk partisipan; dan siapa yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Dalam rangka mendapat persetujuan dari calon partisipan, Psikolog dan/atau Ilmuwan
Psikologi menjelaskan proses penelitian. Secara lebih terinci informasi yang penting untuk disampaikan adalah:
a) Tujuan penelitian, jangka waktu dan prosedur, antisipasi dari keikutsertaan, yang bila
diketahui mungkin dapat mempengaruhi kesediaan untuk berpartisipasi, seperti risiko
yang mungkin timbul, ketidaknyamanan, atau efek sebaliknya; keuntungan yang mungkin diperoleh dari penelitian; hak untuk menarik diri dari keikutsertaan dan mengundurkan diri dari penelitian setelah penelitian dimulai, konsekuensi yang mungkin timbul dari penarikan dan pengunduran diri; keterbatasan kerahasiaan; insentif untuk partisipan; dan siapa yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
B. Hal-hal yang sudah sesuai
dengan kode etik
1.
Pasal 47 Aturan dan Izin Penelitian
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memenuhi aturan profesional dan ketentuanyang berlaku, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan penulisan publikasi penelitian.Dalam hal ini termasuk izin penelitian dari instansi terkait dan dari pemangku wewenangdari wilayah dan badan setempat yang menjadi lokasi.
(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memenuhi aturan profesional dan ketentuanyang berlaku, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan penulisan publikasi penelitian.Dalam hal ini termasuk izin penelitian dari instansi terkait dan dari pemangku wewenangdari wilayah dan badan setempat yang menjadi lokasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar