A.
Judul
Self Efficacy Pada Mahasiswa Double Degree
B.
Tahun
2006
C.
Penulis
Mira Palupi Haryati (110110511)
D.
Universitas
Universitas Air Langga Surabaya (UNAIR)
E.
Ringkasan
Skripsi :
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana self efficacy pada
mahasiswa double degree. Fokus penelitian ini meliputi 3 aspek utama,
yaitu proses self efficacy, sumber self efficacy, dan bentuk self
efficacy mahasiswa double degree. Yang dimaksud dengan self
efficacy disini adalah keyakinan seseorang terhadap kemampuannya
mengorganisasikan dan melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk
mencapai performance tersebut. Sementara itu mahasiswa double degree adalah
mahasiswa yang mengambil dua program studi sekaligus dalam waktu yang bersamaan
di luar kebijakan yang disediakan universitas tempat mereka melakukan studi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pattern
matching. Penentuan subjek dalam penelitian ini menggunakan pendekatan porposive
sampling, yaitu memilih subjek yang memenuhi kriteria tertentu yang sudah
ditentukan oleh peneliti. Tekhnik analisis data yang digunakan pada penelitian
ini adalah analisis tematik dengan melakukan koding terhadap transkip wawancara
yang telah diverbatim, dan deskripsi observasi, serta catatan lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan proses self efficacy mempengaruhi
fungsi individu dalam berbagai aspek, baik itu kognitif, afektif, seleksi
maupun motivasi. Apabila dibandingkan dengan mahasiswa double degree
yang memiliki self efficacy yang lemah, mahasiswa double degree
yang memiliki self efficacy kuat akan mampu berpikir lebih rasional
mengenai sebuah situasi, mampu mengurangi tingkat stress dan bertahan saat
menghadapi tantangan-tantangan kuliah double degree, mampu menentukan
pilihan aktivitas yang berguna bagi dirinya, menetapkan tujuan dalam menjalani kuliah
double degree, serta mampu menggunakan tujuan tersebut sebagai motivasi
untuk maju dan berusaha lebih baik. Oleh karena itu, adanya self efficacy yang kuat diperlukan untuk
mencapai kesuksesan dalam mengalami kuliah double degree. Sumber self
efficacy yang paling berpengaruh terhadap keyakinan self efficacy
mahasiswa double degree yang tanpak dalam penelitian ini adalah
pengalaman sebelumnya (mastery experience). Pengalaman-pengalaman
keberhasilan atau pencapaian prestasi di masa lalu berpengaruh besar, terutama
dalam hal ketahanan mahasiswa double degree ketika dihadapkan pada
situasi-situasi menantang kuliah double degree. Namun demikian hal
tersebut belum tentu sama adanya bagi setiap individu sebagaimana halnya juga
terlihat dalam penelitian ini bahwa sumber self efficacy selain matery
experience juga dapat memberikan sumbangan yang besar terhadap tumbuhnya self
efficacy. Self efficacy terkait erat dengan kontrol diri, yang merupakan
mekanisme untuk mengurangi ketegangan yang berasal dari datangnya
situasi-situasi sulit atau mengganggu. Kondisi saat terjadinya situasi sulit
tersebut membuat seseorang hanya mengatur perilakunya sedemikian rupa. Bentuk
self efficacy yang dilakukan masing-masing mahasiswa double degree dapat
bervariasi, sesuai dengan tingkat keyakinan yang dimiliki mahasiswa tersebut
terhadap kemampuannya. Setiap mahasiswa double degree memiliki cara
terbaiknya masing-masing untuk mengontrol dirinya, dipengaruhi oleh berbagai
pengalaman yang mereka dapat dari masa lalu. Sebagai contoh, pada penelitian
ini terlihat bahwa bentuk self efficacy yang dominan dilakukan oleh
subjek 1 adalah decision control, pada subjek 2 adalah cognitive
control, sedangkan pada subjek 3 adalah retrospective control.
F.
Hasil
Analisis
1.
Hal-hal
Yang Belum Sesuai Dengan Kode Etik Psikologi 2010
Menurut
analisa saya, pada skripsi yang berjudul “Self Efficacy Pada Mahasiswa
Double Degree” yang disusun oleh Mira Palupi Haryati (110110511) mahasiswa
Psikologi Unversitas Air Langga Surabaya (UNAIR) pada tahun 2006, telah melanggar
beberapa kode etik Psikologi 2010 sebagai berikut :
a) Tidak
adanya surat ijin penelitian dari Universitas tempat dia studi
Ini tidak
sesuai dengan Pasal
47
no. 1 tentang Aturan dan Izin Penelitian yang berbunyi “Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memenuhi aturan profesional dan ketentuan yang
berlaku, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan penulisan publikasi
penelitian. Dalam hal ini termasuk izin
penelitian dari instansi terkait dan dari pemangku wewenang dari wilayah dan
badan setempat yang menjadi lokasi.
b) Tidak
adanya surat persetujuan antara peneliti dengan partisipan
Ini tidak sesuai dengan Pasal 20
tentang Informed Consent yang berbunyi “Setiap proses di bidang
psikologi yang meliputi penelitian/pendidikan/pelatihan/asesmen/intervensi yang
melibatkan manusia harus disertai dengan Informed Consent. Informed
Consent adalah persetujuan dari orang yang akan menjalani proses dibidang
psikologi yang meliputi penelitian pendidikan/pelatihan/asesmen dan intervensi
psikologi. Persetujuan dinyatakan dalam bentuk tertulis dan ditanda tangani
oleh orang yang menjalani pemeriksaan yang menjadi subjek penelitian dan
saksi.”
c) Tidak
adanya penjelasan mengenai proses/prosedur penelitian yang akan dilaksanakan
kepada partisipan
Ini tidak
sesuai dengan Pasal
49
no. 1 tentang Informed Consent dalam Penelitian yang berbunyi “Sebelum
pengambilan data penelitian Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan
pada calon partisipan penelitian dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan
istilah-istilah yang dipahami masyarakat umum tentang penelitian yang akan
dilakukan. Psikolog dan/atauIlmuwan Psikologi menjelaskan kepada calon
partisipan asas kesediaan sebagai partisipan penelitian yang menyatakan bahwa
keikutsertaan dalam penelitian yang dilakukan bersifat sukarela, sehingga
memungkinkan pengunduran diri atau penolakan untuk terlibat. Partisipan harus menyatakan kesediaannya seperti yang
dijelaskan pada pasal yang mengatur tentang itu.
1)
Informed
consent Penelitian
Dalam
rangka mendapat persetujuan dari calon
partisipan, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
menjelaskan proses penelitian. Secara lebih terinci informasi yang penting untuk disampaikan adalah:
a)
Tujuan penelitian, jangka waktu dan prosedur,
antisipasi dari keikutsertaan, yang bila diketahui mungkin dapat mempengaruhi kesediaan
untuk berpartisipasi, seperti risiko
yang mungkin timbul, ketidaknyamanan, atau efek sebaliknya; keuntungan yang mungkin diperoleh dari penelitian; hak untuk menarik diri dari keikutsertaan dan mengundurkan diri dari penelitian setelah penelitian dimulai, konsekuensi yang mungkin timbul dari penarikan dan pengunduran diri; keterbatasan kerahasiaan; insentif untuk partisipan; dan siapa yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
yang mungkin timbul, ketidaknyamanan, atau efek sebaliknya; keuntungan yang mungkin diperoleh dari penelitian; hak untuk menarik diri dari keikutsertaan dan mengundurkan diri dari penelitian setelah penelitian dimulai, konsekuensi yang mungkin timbul dari penarikan dan pengunduran diri; keterbatasan kerahasiaan; insentif untuk partisipan; dan siapa yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
2.
Hal-hal
Yang Sudah Sesuai Dengan Kode Etik
Adapun mengenai hal-hal yang sudah sesuai dengan kode
etik psikologi 2010, yaitu
a) Identitas partisipan dirahasiakan
Ini sesuai
dengan Pasal
48 no. 1 tentang
Partisipan Penelitian yang berbunyi “Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi
mengambil langkah-langkah untuk melindungi
perorangan atau kelompok yang akan menjadi partisipan penelitian dari konsekuensi yang tidak menyenangkan,
baik dari keikutsertaan atau penarikan diri/pengunduran dari keikutsertaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar