Muhammad Antoso


Selamat Datang di Blogs Antok Pemuda Sumenep Semoga Bermanfaat

Jumat, 06 September 2013

Laporan Hasil Analisis Skripsi (Kode Etik Psikologi)


A.    Judul
Self Efficacy Pada Mahasiswa Double Degree
B.     Tahun
2006
C.    Penulis
Mira Palupi Haryati (110110511)
D.    Universitas
Universitas Air Langga Surabaya (UNAIR)
E.     Ringkasan Skripsi          :
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana self efficacy pada mahasiswa double degree. Fokus penelitian ini meliputi 3 aspek utama, yaitu proses self efficacy, sumber self efficacy, dan bentuk self efficacy mahasiswa double degree. Yang dimaksud dengan self efficacy disini adalah keyakinan seseorang terhadap kemampuannya mengorganisasikan dan melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai performance tersebut. Sementara itu mahasiswa double degree adalah mahasiswa yang mengambil dua program studi sekaligus dalam waktu yang bersamaan di luar kebijakan yang disediakan universitas tempat mereka melakukan studi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pattern matching. Penentuan subjek dalam penelitian ini menggunakan pendekatan porposive sampling, yaitu memilih subjek yang memenuhi kriteria tertentu yang sudah ditentukan oleh peneliti. Tekhnik analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis tematik dengan melakukan koding terhadap transkip wawancara yang telah diverbatim, dan deskripsi observasi, serta catatan lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan proses self efficacy mempengaruhi fungsi individu dalam berbagai aspek, baik itu kognitif, afektif, seleksi maupun motivasi. Apabila dibandingkan dengan mahasiswa double degree yang memiliki self efficacy yang lemah, mahasiswa double degree yang memiliki self efficacy kuat akan mampu berpikir lebih rasional mengenai sebuah situasi, mampu mengurangi tingkat stress dan bertahan saat menghadapi tantangan-tantangan kuliah double degree, mampu menentukan pilihan aktivitas yang berguna bagi dirinya, menetapkan tujuan dalam menjalani kuliah double degree, serta mampu menggunakan tujuan tersebut sebagai motivasi untuk maju dan berusaha lebih baik. Oleh karena itu, adanya  self efficacy yang kuat diperlukan untuk mencapai kesuksesan dalam mengalami kuliah double degree. Sumber self efficacy yang paling berpengaruh terhadap keyakinan self efficacy mahasiswa double degree yang tanpak dalam penelitian ini adalah pengalaman sebelumnya (mastery experience). Pengalaman-pengalaman keberhasilan atau pencapaian prestasi di masa lalu berpengaruh besar, terutama dalam hal ketahanan mahasiswa double degree ketika dihadapkan pada situasi-situasi menantang kuliah double degree. Namun demikian hal tersebut belum tentu sama adanya bagi setiap individu sebagaimana halnya juga terlihat dalam penelitian ini bahwa sumber self efficacy selain matery experience juga dapat memberikan sumbangan yang besar terhadap tumbuhnya self efficacy. Self efficacy terkait erat dengan kontrol diri, yang merupakan mekanisme untuk mengurangi ketegangan yang berasal dari datangnya situasi-situasi sulit atau mengganggu. Kondisi saat terjadinya situasi sulit tersebut membuat seseorang hanya mengatur perilakunya sedemikian rupa. Bentuk self efficacy yang dilakukan masing-masing mahasiswa double degree dapat bervariasi, sesuai dengan tingkat keyakinan yang dimiliki mahasiswa tersebut terhadap kemampuannya. Setiap mahasiswa double degree memiliki cara terbaiknya masing-masing untuk mengontrol dirinya, dipengaruhi oleh berbagai pengalaman yang mereka dapat dari masa lalu. Sebagai contoh, pada penelitian ini terlihat bahwa bentuk self efficacy yang dominan dilakukan oleh subjek 1 adalah decision control, pada subjek 2 adalah cognitive control, sedangkan pada subjek 3 adalah retrospective control.
F.     Hasil Analisis
1.      Hal-hal Yang Belum Sesuai Dengan Kode Etik Psikologi 2010
Menurut analisa saya, pada skripsi yang berjudul “Self Efficacy Pada Mahasiswa Double Degree” yang disusun oleh Mira Palupi Haryati (110110511) mahasiswa Psikologi Unversitas Air Langga Surabaya (UNAIR) pada tahun 2006, telah melanggar beberapa kode etik Psikologi 2010 sebagai berikut :
a)    Tidak adanya surat ijin penelitian dari Universitas tempat dia studi
Ini tidak sesuai dengan Pasal 47 no. 1 tentang Aturan dan Izin Penelitian yang berbunyi “Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memenuhi aturan profesional dan ketentuan yang berlaku, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan penulisan publikasi penelitian. Dalam hal ini termasuk izin penelitian dari instansi terkait dan dari pemangku wewenang dari wilayah dan badan setempat yang menjadi lokasi.
b)   Tidak adanya surat persetujuan antara peneliti dengan partisipan
Ini tidak sesuai dengan Pasal 20 tentang Informed Consent yang berbunyi “Setiap proses di bidang psikologi yang meliputi penelitian/pendidikan/pelatihan/asesmen/intervensi yang melibatkan manusia harus disertai dengan Informed Consent. Informed Consent adalah persetujuan dari orang yang akan menjalani proses dibidang psikologi yang meliputi penelitian pendidikan/pelatihan/asesmen dan intervensi psikologi. Persetujuan dinyatakan dalam bentuk tertulis dan ditanda tangani oleh orang yang menjalani pemeriksaan yang menjadi subjek penelitian dan saksi.”
c)    Tidak adanya penjelasan mengenai proses/prosedur penelitian yang akan dilaksanakan kepada partisipan
Ini tidak sesuai dengan Pasal 49 no. 1 tentang Informed Consent dalam Penelitian yang berbunyi “Sebelum pengambilan data penelitian Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan pada calon partisipan penelitian dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan istilah-istilah yang dipahami masyarakat umum tentang penelitian yang akan dilakukan. Psikolog dan/atauIlmuwan Psikologi menjelaskan kepada calon partisipan asas kesediaan sebagai partisipan penelitian yang menyatakan bahwa keikutsertaan dalam penelitian yang dilakukan bersifat sukarela, sehingga memungkinkan pengunduran diri atau penolakan untuk terlibat. Partisipan harus menyatakan kesediaannya seperti yang dijelaskan pada pasal yang mengatur tentang itu.
1)      Informed consent Penelitian
Dalam rangka mendapat persetujuan dari calon partisipan, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan proses penelitian. Secara lebih terinci informasi yang penting untuk disampaikan adalah:
a)    Tujuan penelitian, jangka waktu dan prosedur, antisipasi dari keikutsertaan, yang bila diketahui mungkin dapat mempengaruhi kesediaan untuk berpartisipasi, seperti risiko
yang mungkin timbul, ketidaknyamanan, atau efek sebaliknya; keuntungan yang mungkin diperoleh dari penelitian; hak untuk menarik diri dari keikutsertaan dan mengundurkan diri dari penelitian setelah penelitian dimulai, konsekuensi yang mungkin timbul dari penarikan dan pengunduran diri; keterbatasan kerahasiaan; insentif untuk partisipan; dan siapa yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

2.      Hal-hal Yang Sudah Sesuai Dengan Kode Etik
Adapun mengenai hal-hal yang sudah sesuai dengan kode etik psikologi 2010, yaitu
a)    Identitas partisipan dirahasiakan

Ini sesuai dengan  Pasal 48 no. 1 tentang Partisipan Penelitian yang berbunyi “Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah-langkah untuk melindungi perorangan atau kelompok yang akan menjadi partisipan penelitian dari konsekuensi yang tidak menyenangkan, baik dari keikutsertaan atau penarikan diri/pengunduran dari keikutsertaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar